√ Jelaskan Pembentukan Bpupki Dan Ppki Secara Singkat Dan Jelas
Kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia tentu nya hal ini tidak dilakukan dengan mudah, dan harus melalui proses yang sangat rumit.
Bagaimanakah proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI ?
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah penduduk Jepang di jawa yaitu Letnan Jendral Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai).
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat di tunjuk sebagai ketua, sedangkan ketua muda di jabat oleh seorang Jepang berjulukan Ichibangase.
Selama dibentuk, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, sidang pertama membahas ihwal Dasar Negara, dan sidang ke dua membahas ihwal Undang-Undang Dasar.
Dalam BPUPKI ini para tokoh bekerja keras mempersiapkan hal-hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Perumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka
Dalam sidang pertama BPUPKI, terdapat tiga tokoh yang menawarkan pandangan nya mengenai dasar negara Indonesia merdeka, yaitu moh, Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan simpulan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Selanjutnya BPUPKI memasuki masa reses selama 1 bulan lebih.
Lahirnya Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang. Oleh alasannya ialah itu, panitia tersebut juga dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
Musyawarah panitia sembilan menghasilkan suatu rumusan yang mengabarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka.
Rumusan tersebut diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rancangan Undang-Undang Dasar
Pada tanggal 10 Juli 1945, dibahas rancangan undang-undang dasar oleh panitia perancang Undang-undang Dasar yang diketahui oleh Soekarno pada tanggal 11 juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar secara bundar menyetujui isi pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari Piagam Jakarta.
Sehubungan dengan hal itu panitia tersebut membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketahui oleh Soepomo.
Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahannya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djayadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka mendapatkan laporan panitia perancang Undang-Undang Dasar.
Soekarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu pernyataan, Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembentukan PPKI
Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai).
Badan ini diketuai oleh Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sementara itu, Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihat.
Dalam Rangka pengangkatan anggota PPKI, Jendral Terauchi memanggil tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Vietnam. Pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka berangkat menuju Vietnam.
Dalam pertemuan di Vietnam pada 12 Agustus 1945, Jendral Terauchi memberikan kepada ketiga tokoh tersebut bahwa pemerintah pendudukan Jepang telah tetapkan menawarkan kemerdekaan kepada Indonesia.
Pelaksanaannya sanggup dilakukan segera sehabis persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia akan mencakup seluruh wilayah Hindia Belanda.
Demikian klarifikasi sejarah mengenai Proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI, biar artikel ini bermanfaat.
Kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia tentu nya hal ini tidak dilakukan dengan mudah, dan harus melalui proses yang sangat rumit.
Bagaimanakah proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI ?
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945. Pada tanggal 1 Maret 1945 pimpinan pemerintah penduduk Jepang di jawa yaitu Letnan Jendral Kumakici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( Dokuritsu Junbi Cosakai).
K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat di tunjuk sebagai ketua, sedangkan ketua muda di jabat oleh seorang Jepang berjulukan Ichibangase.
Selama dibentuk, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali, sidang pertama membahas ihwal Dasar Negara, dan sidang ke dua membahas ihwal Undang-Undang Dasar.
Dalam BPUPKI ini para tokoh bekerja keras mempersiapkan hal-hal yang menyangkut pembentukan negara Indonesia merdeka.
Perumusan Dasar Negara Indonesia Merdeka
Dalam sidang pertama BPUPKI, terdapat tiga tokoh yang menawarkan pandangan nya mengenai dasar negara Indonesia merdeka, yaitu moh, Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Sidang pertama berakhir pada 1 Juni 1945. Sidang tersebut belum menghasilkan keputusan simpulan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.
Selanjutnya BPUPKI memasuki masa reses selama 1 bulan lebih.
Lahirnya Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk panitia kecil yang beranggotakan 9 orang. Oleh alasannya ialah itu, panitia tersebut juga dikenal dengan nama Panitia Sembilan.
Musyawarah panitia sembilan menghasilkan suatu rumusan yang mengabarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia merdeka.
Rumusan tersebut diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Rancangan Undang-Undang Dasar
Pada tanggal 10 Juli 1945, dibahas rancangan undang-undang dasar oleh panitia perancang Undang-undang Dasar yang diketahui oleh Soekarno pada tanggal 11 juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar secara bundar menyetujui isi pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari Piagam Jakarta.
Sehubungan dengan hal itu panitia tersebut membentuk panitia kecil perancang Undang-Undang Dasar yang diketahui oleh Soepomo.
Hasil perumusan panitia kecil ini kemudian disempurnakan bahannya oleh panitia penghalus bahasa yang terdiri dari Husein Djayadiningrat, Agus Salim, dan Soepomo.
Sidang Kedua BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 1945 dalam rangka mendapatkan laporan panitia perancang Undang-Undang Dasar.
Soekarno selaku ketua panitia melaporkan tiga hasil, yaitu pernyataan, Indonesia Merdeka, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan batang badan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembentukan PPKI
Setelah BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah pendudukan Jepang membentuk PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai).
Badan ini diketuai oleh Soekarno dan Moh. Hatta sebagai wakilnya. Sementara itu, Ahmad Subardjo ditunjuk sebagai penasihat.
Dalam Rangka pengangkatan anggota PPKI, Jendral Terauchi memanggil tiga tokoh pergerakan nasional, yaitu Soekarno, Moh. Hatta, dan Radjiman Wedyodiningrat ke Vietnam. Pada tanggal 18 Agustus 1945 mereka berangkat menuju Vietnam.
Dalam pertemuan di Vietnam pada 12 Agustus 1945, Jendral Terauchi memberikan kepada ketiga tokoh tersebut bahwa pemerintah pendudukan Jepang telah tetapkan menawarkan kemerdekaan kepada Indonesia.
Pelaksanaannya sanggup dilakukan segera sehabis persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah Indonesia akan mencakup seluruh wilayah Hindia Belanda.
Demikian klarifikasi sejarah mengenai Proses Pembentukan BPUPKI dan PPKI, biar artikel ini bermanfaat.
4 Etika dan Moral penggunaan Teknologi
Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi
Etika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.
Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Hak Cipta Perangkat Lunak
Ilustrasi hak cipta perangkat lunak |
Dalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1.
Dengan dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Undang-Undang No.19 tentang hak cipta.
Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang palsu.
Hak cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Menghargai Karya Orang Lain
Misalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain sebelumnya.
Maka untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual.
Undang-Undang tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source (terbuka untuk di modifikasi), serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya meretas.
Menghargai karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Illegal Copy
Ilustrasi perangkat lunak bajakan |
Masih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi linux.
Praktek illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dollar.
Maka dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era ini.
Illegal copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Memodifikasi Program Orang Lain
Ilustrasi memodifikasi program |
Memodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi sesuatu.
Memodifikasi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi.
Kesimpulan
Dari yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu :
- Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau software.
- Menghargai karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk berkarya.
- Illegal copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau software.
- Memodifikasi program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software tersebut.
Mungkin itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau disampaikan.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya...
Dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi ada ajaran tentang etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Berikut di artikel ini Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Etika dan Moral Menggunakan Perangkat Teknologi
Etika merupakan sebuah ajaran mengenai baik dan buruknya sikap atau perilaku seseorang, moral merupakan segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Lalu, apa hubungannya ajaran etika dan moral dengan teknologi?.
Nah...disini Saya bagi beberapa 4 macam poin etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi serta poin pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Hak Cipta Perangkat Lunak
Ilustrasi hak cipta perangkat lunak |
Dalam hal cipta perangkat lunak, pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman mengeluarkan Undang-Undang Hak Cipta atas Perangkat lunak atau Software. Dibuatnya undang-undang tersebut untuk payung hukum dalam penggunaan perangkat lunak serta para pembuat perangkat lunak atau software mempunyai perlindungan hukum yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC) pasal 1 ayat 1.
Dengan dikeluarkan UUHC membuat produsen perangkat lunak atau software menerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk hal tersebt dengan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Bagi orang yang melanggar hak cipta perangkat lunak atau software dengan cara memperbanyak atau mengcopy, mengedarkan secara illegal maka akan dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) berdasarkan Undang-Undang No.19 tentang hak cipta.
Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software bajakan/illegal atau membuat duplikasi barang palsu.
Hak cipta perangkat lunak adalah poin pertama dalam etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Menghargai Karya Orang Lain
Misalnya seorang penulis membuat karya buku ensiklopedia lalu penulis buku itu merasa bahwa karya nya belum pernah dibuat orang lain sebelumnya.
Maka untuk menghargai hasil karya seseorang. Pemerintah Indonesia melalui badan departemen kehakiman membuat sebuah Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang melindungi setiap hasil karya cipta dan intelektual.
Undang-Undang tersebut berlaku untuk perangkat lunak atau software. Maka dari itu kita tidak boleh menggunakan perangkat lunak yang palsu atau illegal harus membeli perangkat lunak atau software yang asli, tidak boleh mengoprek perangkat lunak atau software yang ciptakan orang lain, kecuali software yang gratis dan open source (terbuka untuk di modifikasi), serta tidak boleh menggunakan perangkat lunak atau software untuk kejahatan kriminal misalnya meretas.
Menghargai karya orang lain merupakan poin kedua dalam etika dan moral dalam menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi.
Illegal Copy
Ilustrasi perangkat lunak bajakan |
Masih banyak praktek mengcopy atau menyalin software dari satu tempat ke tempat lain, Anda boleh melakukan praktek mengcopy atau menyalin software tapi harus software yang gratis dan sumber terbuka yang mana software itu diizinkan untuk di salin dan dibagikan oleh produsen perangkat lunak atau software tersebut. Contohnya sistem operasi linux.
Praktek illegal copy selalu terjadi karena alasan keuangan. Memang nyatanya seperti itu, menurut opini Saya harga software atau perangkat lunak itu memang tidak mahal jika dibuat di negara itu dan kebanyakan menggunakan mata uang dollar yang dimana negeri kita mata uang rupiah berbanding jauh dengan dollar, yang membuat perangkat lunak atau software itu mahal karena dibayar dengan mata uang dollar dan rupiah tertindih oleh dollar.
Maka dari itu kita harus belajar dan menciptakan perangkat lunak buatan sendiri walau kalah saing dengan buatan luar negeri, namun kita maksimalkan usaha kita dan berkolaborasi di era ini.
Illegal copy merupakan poin ketiga dalam etika dan moral dalam penggunaan teknologi, informasi dan komunikasi.
Memodifikasi Program Orang Lain
Ilustrasi memodifikasi program |
Memodifikasi perangkat lunak atau software itu dilarang keras!, praktek ini masih saja terjadi sampai saat ini dengan cara mengoprek source program dan menambahkan atau mengurangi sesuatu.
Memodifikasi program orang lain masuk dalam poin ke empat dalam etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi.
Kesimpulan
Dari yang Saya tadi sampaikan di atas, terdapat 4 poin penting yang harus ditelaah yaitu :
- Hak cipta perangkat lunak, tidak boleh mengedarkan atau memperbanyak tanpa seizin produsen perangkat lunak atau software.
- Menghargai karya orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi perangkat lunak dan menyalahgunakannya serta membeli perangkat lunak atau software yang asli atau ori walau harga mahal tapi pasti dan mendapatkan fitur lebih serta mendukung produsen untuk berkarya.
- Illegal copy, tidak boleh mengcopy atau menyalin perangkat lunak atau software.
- Memodifikasi program orang lain, tidak boleh menambah atau mengurangi isi perangkat lunak atau software tersebut.
Mungkin itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi, jangan lupa share ke teman-teman mu dan komen bila ada yang ingin ditanyakan atau disampaikan.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya...
√ Perumusan Teks Dan Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Perumusan Teks Proklamasi
Soekarno, Moh.Hatta, dan Ahmad Subardjo bertindak sebagai penyusun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan tiga tokoh cowok yaitu Sukarni, Sudiro, dan B.M Diah ikut menyaksikan perumusan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh lainnya menunggu di serambi muka.
Namun, kemudian muncul problem wacana siapa yang harus menandatangani naskah tersebut. Soekarno dan Moh.Hatta menyarankan supaya semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia.
Perubahan tersebut antara lain "tempoh" menjadi "tempo", "hal2" menjadi "hal-hal", "wakil-wakil bangsa Indonesia" menjadi "atas nama bangsa Indonesia", dan "Djakarta, 17-8-'05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05.
Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan
Maka pembacaan naskah proklamasi dilaksanakan didepan rumah Soekarno tepatnya di JL. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, pada hari jumat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB.
Penyebaran Berita Proklamasi
Tokoh bangsa Indonesia yang bekerja di stasiun radio antara lain Maladi dan Yusuf Ronodipura. Kantor gosip Jepang, Domei sanggup dikacaukan, bahkan gosip Kemerdekaan Indonesia sanggup tersebar hingga ke luar negeri melalui jaringan Jepang sendiri.
Perumusan Teks Proklamasi
Soekarno, Moh.Hatta, dan Ahmad Subardjo bertindak sebagai penyusun naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia, dan tiga tokoh cowok yaitu Sukarni, Sudiro, dan B.M Diah ikut menyaksikan perumusan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia, tokoh-tokoh lainnya menunggu di serambi muka.
Namun, kemudian muncul problem wacana siapa yang harus menandatangani naskah tersebut. Soekarno dan Moh.Hatta menyarankan supaya semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia.
Perubahan tersebut antara lain "tempoh" menjadi "tempo", "hal2" menjadi "hal-hal", "wakil-wakil bangsa Indonesia" menjadi "atas nama bangsa Indonesia", dan "Djakarta, 17-8-'05" menjadi "Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen '05.
Pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan
Maka pembacaan naskah proklamasi dilaksanakan didepan rumah Soekarno tepatnya di JL. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta, pada hari jumat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB.
Penyebaran Berita Proklamasi
Tokoh bangsa Indonesia yang bekerja di stasiun radio antara lain Maladi dan Yusuf Ronodipura. Kantor gosip Jepang, Domei sanggup dikacaukan, bahkan gosip Kemerdekaan Indonesia sanggup tersebar hingga ke luar negeri melalui jaringan Jepang sendiri.
√ 7 Pengertian Perubahan Sosial Berdasarkan Para Ahli
√ Teori-Teori Perubahan Sosial, Lengkap!
1. Teori-Teori Klasik
a. Teori Linear
Misalnya, suku yang sederhana bergerak maju secara evolusioner bergerak ke arah yang lebih besar, kemajemukan dan kepastian sampai terwujudlah suatu bangsa yang beradab.
b. Teori Siklus
Sebagai contoh, Spengler mengacu pada kebudayaan-kebudayaan besar yang sekarang telah hilang, menyerupai Yunani, Romawi, dan Mesir.
Selain Spengler, pandangan wacana teori siklus juga dikemukakan oleh Vilfredo Pareto. Dalam tulisannya mengenai sirkulasi kaum elit, Pareto mengemukakan bahwa tiap masyarakat tersusun atas lapisan bawah (nonelit) dan lapisan atas (elit).
Menurut pareto, aristokrasi atau pemerintah akan senantiasa mengalami transformasi. Suatu aristokrasi hanya sanggup bertahan untuk waktu tertentu saja, sebelum kesannya di ganti oleh aristokrasi gres yang berasal dari lapisan bawah. Hal ini akan berlangsung secara berkelanjutan.
2. Teori-Teori Modern
a. Teori Modernisasi
- Munculnya Amerika Serikat sebagai kekuatan secara umum dikuasai dunia.
- Pada dikala yang hampir bersamaan, terjadi ekspansi gerakan komunis sedunia.
- Lahirnya negara-negara merdeka gres di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, yang sebelumnya merupakan daerah-daerah jajahan Eropa.
Teori ini berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat yang belum berkembang perlu mengatasi aneka macam kekurangan dan masalahnya, sehingga sanggup mencapai tahap tinggal landas (take off) melalui lima tahap pembangunan ekonomi.
Tahap pembangunan tersebut mulai dari tahap masyarakat tradisional dan berakhir pada tahap masyarakat komunis massa tinggi. Asumsi tersebut dikemukakan oleh W.W Rostow.
b. Teori Ketergantungan
c. Teori Sistem Dunia
- Negara-Negara Inti. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat yang semenjak kala ke-16 mengawali proses industrialisasi dan berkembang pesat.
- Negara-Negara Semi Periferi. Negara-negara di Eropa selatan menjalin kekerabatan dengan negara-negara inti dan secara irit kurang berkembang.
- Negara-Negara Periferi. Wilayah ini mencakup tempat Asia dan Afrika yang masih berkembang.
1. Teori-Teori Klasik
a. Teori Linear
Misalnya, suku yang sederhana bergerak maju secara evolusioner bergerak ke arah yang lebih besar, kemajemukan dan kepastian sampai terwujudlah suatu bangsa yang beradab.
b. Teori Siklus
Sebagai contoh, Spengler mengacu pada kebudayaan-kebudayaan besar yang sekarang telah hilang, menyerupai Yunani, Romawi, dan Mesir.
Selain Spengler, pandangan wacana teori siklus juga dikemukakan oleh Vilfredo Pareto. Dalam tulisannya mengenai sirkulasi kaum elit, Pareto mengemukakan bahwa tiap masyarakat tersusun atas lapisan bawah (nonelit) dan lapisan atas (elit).
Menurut pareto, aristokrasi atau pemerintah akan senantiasa mengalami transformasi. Suatu aristokrasi hanya sanggup bertahan untuk waktu tertentu saja, sebelum kesannya di ganti oleh aristokrasi gres yang berasal dari lapisan bawah. Hal ini akan berlangsung secara berkelanjutan.
2. Teori-Teori Modern
a. Teori Modernisasi
- Munculnya Amerika Serikat sebagai kekuatan secara umum dikuasai dunia.
- Pada dikala yang hampir bersamaan, terjadi ekspansi gerakan komunis sedunia.
- Lahirnya negara-negara merdeka gres di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, yang sebelumnya merupakan daerah-daerah jajahan Eropa.
Teori ini berpandangan bahwa masyarakat-masyarakat yang belum berkembang perlu mengatasi aneka macam kekurangan dan masalahnya, sehingga sanggup mencapai tahap tinggal landas (take off) melalui lima tahap pembangunan ekonomi.
Tahap pembangunan tersebut mulai dari tahap masyarakat tradisional dan berakhir pada tahap masyarakat komunis massa tinggi. Asumsi tersebut dikemukakan oleh W.W Rostow.
b. Teori Ketergantungan
c. Teori Sistem Dunia
- Negara-Negara Inti. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa Barat yang semenjak kala ke-16 mengawali proses industrialisasi dan berkembang pesat.
- Negara-Negara Semi Periferi. Negara-negara di Eropa selatan menjalin kekerabatan dengan negara-negara inti dan secara irit kurang berkembang.
- Negara-Negara Periferi. Wilayah ini mencakup tempat Asia dan Afrika yang masih berkembang.
√ Kehidupan Ekonomi Indonesia Pada Awal Kemerdekaan
Situasi ekonomi diperparah dengan blokade Belanda semenjak kedatangan kembali ke Indonesia bersama sekutu. Alasan pihak Belanda melaksanakan blokade yaitu sebagai berikut :
- Mencegah masuknya senjata dan peralatan militer ke Indonesia
- Mencegah keluarnya hasil-hasil perkebunan milik Belanda dan milik pengusaha abnormal lainnya.
- Melindungi bangsa Indonesia dari tindakan dan perbuatan yang dilakukan yang dilakukan oleh bukan bangsa Indonesia.
Dengan persetujuan BP KNIP, menteri keuangan Ir. Surachman mengeluarkan kebijakan "pinjaman nasional". Pinjaman itu direncanakan akan mencapai Rp. 1.000.000.000,00 yang dibagi dalam dua tahap.
Perdana Menteri Sutan Syahrir memprotes tindakan itu dan menuduh pihak serikat (Belanda) melanggar persetujuan bahwa kedua belah pihak tidak akan mengeluarkan mata uang gres sebelum situasi politik mantap, alasannya yaitu pengeluaran itu mempunyai arti politik.
Sejak dikala itu dikukuhkan penukaran mata uang Jepang dengan ORI. Setiap Rp. 1.000,00 mata uang Jepang ditukar dengan Rp. 1,00 mata uang ORI.
Konferensi Ekonomi kedua dilangsungkan pada tanggal 6 Mei 1946. Masalah utama yang dibahas, menyerupai meningkatkan produksi dan distribusi materi makanan, dilema sandang status, dan manajemen milik perkebunan asing.
Selain itu, atas inisiatip Menteri Kemakmuran dr. A.K Gani pada tanggal 19 Januari 1947 dibuat planning Board (Badang Perancang Ekonomi).
- Menyatakan semua bangunan umum, perkebunan, dan industri yang sebelum perang menjadi milik Belanda, menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.
- Bangunan umum vital milik abnormal akan dinasionalisasi dengan pembayaran ganti rugi.
- Perusahaan modal abnormal akan dikembalikan kepada yang berhak setelah diadakan perjanjian RI-Belanda.
I.J. Kasimo merencanakan acara ekonomi selama lima tahun yang dikenal dengan sebutan Kasimo Plan. Isinya antara lain berikut ini.
- Memperbanyak kebun bibit dan padi unggul.
- Pencegahan penyembelihan binatang pertanian.
- Penanaman kembali tanah-tanah kosong.
- Pemindahan penduduk (transmigrasi) 20 juta jiwa dari Jawa ke Sumatra dalam jangka waktu 10-15 tahun.
Selain PTE, juga ada beberapa perjuangan adonan menyerupai Gabungan Perusahaan Perindustrian, Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (Gasida), dan lain-lain. Kesemuanya aktif berpartisipasi dalam perjuangan menegakkan ekonomi pada masa perang kemerdekaan.
Situasi ekonomi diperparah dengan blokade Belanda semenjak kedatangan kembali ke Indonesia bersama sekutu. Alasan pihak Belanda melaksanakan blokade yaitu sebagai berikut :
- Mencegah masuknya senjata dan peralatan militer ke Indonesia
- Mencegah keluarnya hasil-hasil perkebunan milik Belanda dan milik pengusaha abnormal lainnya.
- Melindungi bangsa Indonesia dari tindakan dan perbuatan yang dilakukan yang dilakukan oleh bukan bangsa Indonesia.
Dengan persetujuan BP KNIP, menteri keuangan Ir. Surachman mengeluarkan kebijakan "pinjaman nasional". Pinjaman itu direncanakan akan mencapai Rp. 1.000.000.000,00 yang dibagi dalam dua tahap.
Perdana Menteri Sutan Syahrir memprotes tindakan itu dan menuduh pihak serikat (Belanda) melanggar persetujuan bahwa kedua belah pihak tidak akan mengeluarkan mata uang gres sebelum situasi politik mantap, alasannya yaitu pengeluaran itu mempunyai arti politik.
Sejak dikala itu dikukuhkan penukaran mata uang Jepang dengan ORI. Setiap Rp. 1.000,00 mata uang Jepang ditukar dengan Rp. 1,00 mata uang ORI.
Konferensi Ekonomi kedua dilangsungkan pada tanggal 6 Mei 1946. Masalah utama yang dibahas, menyerupai meningkatkan produksi dan distribusi materi makanan, dilema sandang status, dan manajemen milik perkebunan asing.
Selain itu, atas inisiatip Menteri Kemakmuran dr. A.K Gani pada tanggal 19 Januari 1947 dibuat planning Board (Badang Perancang Ekonomi).
- Menyatakan semua bangunan umum, perkebunan, dan industri yang sebelum perang menjadi milik Belanda, menjadi milik pemerintah Republik Indonesia.
- Bangunan umum vital milik abnormal akan dinasionalisasi dengan pembayaran ganti rugi.
- Perusahaan modal abnormal akan dikembalikan kepada yang berhak setelah diadakan perjanjian RI-Belanda.
I.J. Kasimo merencanakan acara ekonomi selama lima tahun yang dikenal dengan sebutan Kasimo Plan. Isinya antara lain berikut ini.
- Memperbanyak kebun bibit dan padi unggul.
- Pencegahan penyembelihan binatang pertanian.
- Penanaman kembali tanah-tanah kosong.
- Pemindahan penduduk (transmigrasi) 20 juta jiwa dari Jawa ke Sumatra dalam jangka waktu 10-15 tahun.
Selain PTE, juga ada beberapa perjuangan adonan menyerupai Gabungan Perusahaan Perindustrian, Gabungan Saudagar Indonesia Daerah Aceh (Gasida), dan lain-lain. Kesemuanya aktif berpartisipasi dalam perjuangan menegakkan ekonomi pada masa perang kemerdekaan.
√ Pertolongan Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Rapat Raksasa di Lapangan Ikada
Pada dikala itu, situasi nya menjadi sangat tegang sebab massa perjaka Indonesia berhadapan dengan tentara Jepang. Para pemimpin bangsa menyerupai presiden, wakil presiden, dan para mentri tiba ke Lapangan Ikada.
Presiden kemudian membubarkan massa dan meminta mereka untuk pulang dengan tertib dan tenang. Massa pun menaati pemimpin mereka tersebut
Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX (sembilan)
Dukungan tersebut disampaikan pada tanggal 1 September 1945 melalui telegram. Melalui pernyataan santunan Sri Sultan Hamengkubuwono tersebut, Yogyakarta secara resmi menjadi serpihan dari NKRI dengan kedudukannya sebagai kawasan istimewa.
Nah itulah pembahasan mengenai Dukungan Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang sanggup saya bahas. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk teman-teman dan sanggup membantu teman-teman untuk belajar.
Rapat Raksasa di Lapangan Ikada
Pada dikala itu, situasi nya menjadi sangat tegang sebab massa perjaka Indonesia berhadapan dengan tentara Jepang. Para pemimpin bangsa menyerupai presiden, wakil presiden, dan para mentri tiba ke Lapangan Ikada.
Presiden kemudian membubarkan massa dan meminta mereka untuk pulang dengan tertib dan tenang. Massa pun menaati pemimpin mereka tersebut
Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuwono IX (sembilan)
Dukungan tersebut disampaikan pada tanggal 1 September 1945 melalui telegram. Melalui pernyataan santunan Sri Sultan Hamengkubuwono tersebut, Yogyakarta secara resmi menjadi serpihan dari NKRI dengan kedudukannya sebagai kawasan istimewa.
Nah itulah pembahasan mengenai Dukungan Rakyat Terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang sanggup saya bahas. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat untuk teman-teman dan sanggup membantu teman-teman untuk belajar.