√ Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia Dengan Negara Lain
Perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia tidak lepas dari hasil perbandingan dengan sistem pemerintahan negara lain, menyerupai Amerika Serikat.
Berikut ini kalian akan melihat bagaimana sistem pemerintahan di Indonesia dan perbandingannya dengan negara-negara lain baik menerapkan sistem pemerintahan presidensial maupun sistem pemerintahan parlementer.
1. Sistem Pemerintahan di Indonesia Setelah Amandemen
- Bentuk pemerintahan ialah republik dengan sistem pemerintahan presidensial.
- Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
- Kekuasaan direktur ada pada presiden.
- Pada tahun 2004 presiden dan wakil presiden dipilih secara pribadi oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum untuk pertama kalinya.
- Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian, yaitu dewan perwakilan rakyat dan DPD.
- Kekuasaan legislatif ada pada DPR.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan tubuh peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi dan pengadilan negeri serta sebuah Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
2. Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat
- Badan direktur terdiri dari presiden beserta menteri-menteri yang merupakan pembantunya.
- Masa jabatan presiden ialah 4 tahun.
- Presiden sama sekali terpisah dengan legislatif.
- Mayoritas undang-undang disiapkan oleh pemerintah.
- Presiden mempunyai hak veto terhadap rancangan undang-undang yang telah diterima baik oleh kongres.
- Dalam rangka checks and balances, maka presiden boleh menentukan menterinya sendiri, tetapi untuk jabatan hakim agung dan duta besar harus disetujui oleh senat.
3. Sistem Pemerintahan di Inggris
- Kepala negara dipegang oleh raja atau ratu yang bersifat simbolis dan tidak sanggup diganggu gugat.
- Kabinet kalau sudah tidak memperoleh kepercayaan dari dewan legislatif harus segera meletakkan jabatan.
- Perdana menteri sewaktu-waktu dapa mengadakan pemilihan umum sebelum masa jabatan parlemen yang lamanya lima tahun berakhir.
- Hanya ada dua partai besar sehingga yang menang pemilu memperoleh pinjaman lebih banyak didominasi sedangkan yang kalah menjadi oposisi.
- Peraturan perundangan dalam penyelenggaraan negara lebih banyak bersifat konvensi.
4. Sistem Pemerintahan di India
- Badan direktur terdiri atas seorang presiden dan menteri-menteri yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
- Presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun.
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan, sangat menyerupai dengan Inggris model cabinet govermental.
- Pemerintahan sanggup menyatakan keadaan darurat dan pembatasan-pembatasan acara bagi para pelaku politik dan acara media masa supaya tidak mengganggu perjuangan pembangunannya.
5. Sistem Pemerintahan di Perancis
- Kedudukan direktur (presiden) berpengaruh alasannya ialah dipilih pribadi oleh rakyat.
- Kepala negara dipegang presiden dengan masa jabatan selama tujuh tahun.
- Presiden diberikan wewenang untuk bertindak pada masa darurat dalam menuntaskan krisis.
- Jika terjadi kontradiksi antar antara kabinet dengan legislatif, presiden boleh membubarkan legislatif.
- Jika suatu undang-undang telah disetujui legislatif, namun tidak disetujui presiden, maka sanggup diajukan pribadi kepada rakyat melalui referendum atau diminta pertimbangan dari Majelis Konstitusional.
- Penerimaan mosi dan interpelasi dipersukar, contohnya sebelum sebuah mosi boleh di olok-olokan dalam sidang tubuh legislatif, harus didukung oleh 10% dari jumlah anggota tubuh itu.
Sistem pemerintahan yang dikembangkan oleh Perancis ini bahwasanya bukan parlementer murni. Akan tetapi, pemisahan jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan memang mengatakan ciri parlementerisme.
6. Sistem Pemerintahan di Pakistan
- Badan direktur terdiri dari presiden dan menteri-menteri yang beragama Islam.
- Perdana menteri ialah pembantunya yang dilarang merangkap menjadi anggota legislatif.
- Presiden mempunyai wewenang men-veto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh tubuh legislatif. Namun, veto sanggup dibatalkan, kalau rancangan undang-undang tersebut diterima oleh lebih banyak didominasi 2/3 suara.
- Presiden berwenang membubarkan tubuh legislatif, namun demikian presiden juga harus mengundurkan diri dalam waktu 4 (empat) bulan dan mengadakan pemilu baru.
- Dalam keadaan darurat, presiden berhak mengeluarkan ordinances yang diajukan kepada forum legislatif dalam masa paling usang 6 (enam) bulan.
- Presiden sanggup dipecat oleh forum legislatif kalau melanggar undang-undang.
Sistem presidensial di Pakistan hanya berlangsung menurut Undang-Undang Dasar 1962-1969, dan kini kembali ke sistem parlementer kabinet.
Komentar (0)
Posting Komentar